


HUKUM MENIKAHI SAUDARA TIRI & HUKUM MENIKAHI (POLIGAMI) ISTRI DENGAN KEPONAKAN ISTRI DALAM SATU SUAMI
Ada seorang duda memiliki anak laki-laki, dan seorang janda memiliki anak perempuan, lalu duda dan janda tersebut menikah, Pertanyaannya adalah apakah boleh anak laki-laki tersebut menikah dengan saudara tirinya, yang merupakan anak perempuan dari janda yang di nikahi ayahnya?
Makmur Hidayat M.Pd.
6/3/20242 min read


HUKUM MENIKAHI SAUDARA TIRI & HUKUM MENIKAHI (POLIGAMI) ISTRI DENGAN KEPONAKAN ISTRI DALAM SATU SUAMI
Ada seorang duda memiliki anak laki-laki, dan seorang janda memiliki anak perempuan, lalu duda dan janda tersebut menikah,
Pertanyaannya adalah apakah boleh anak laki-laki tersebut menikah dengan saudara tirinya, yang merupakan anak perempuan dari janda yang di nikahi ayahnya?
Jawab :
1. Hukumnya menikahi saudara tiri adalah boleh, karena tidak termasuk diantara wanita yang haram di nikahi.
Dalil wanita-wanita yang haram di nikahi adalah surat annisa ayat ke 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdasarkan ayat tersebut susunan wanita yang haram di nikahi bagi pria, adalah :
Ibu Kandung
Nenek
Anak perempuan kandung
Cucu perempuan
Bibi dari ibu kandung
Bibi dari bapak kandung
Keponakan dari saudara kandung laki-laki
Keponakan dari saudara kandung perempuan
Ibu yang pernah menyusui
Saudara perempuan sepersusuan
Mertua
Anak perempuan dari istri (janda yang membawa anak perempuan) dan telah di campuri
Menantu
Dua perempuan yang bersaudara (Bibi, keponakan, adik/kakak) selama tali ikatan pernikahan dengan istri pertama belum putus
2. Hukumnya Haram 1 pria menikahi sekaligus (berpoligami) antara istri dengan keponakan istri.
Hal ini sebagaimana akhir ayat dalam surat annisa : 23
Allah berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Jangan pula menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa: 23)
Kemudian dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama).” (HR. Bukhari 4718 dan Muslim 2514)
Larangan menikahi bibi dan keponakan secara poligami ini adalah selama tali ikatan pernikahan dengan istri pertama belum putus. adapun jika pernikahan sudah putus, karena cerai atau karena istri telah meninggal, boleh bagi si pria untuk menikahi saudari kk/adik, bibi atau keponakan istrinya.